Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan.
Cek Kesehatan Gratis: Cegah Penyakit, Tekan Beban Biaya Kesehatan
IHSG Lanjut Menguat ke 6.500 dan Rupiah Kokoh di Level Rp 17.700 per USD